Moch Adnan 11 Juni 2015
Masih ramainya peminat motor di daerah kita, menjadikan motor baru ataupun bekas tetap diminati banyak orang. Hal ini bukan tidak mungkin terjadi jika seorang menjual motor bekasnya dan menggantinya dengan yang baru, atau kebalikannya melakukan pembelian motor bekas kembali setelah menjual motor pertama atau keduanya. Nah, dari pekerjaan tersebut sebaiknya kita sadar bahwa yang namanya pajak kendaraan harus juga ikut diperhitungkan. 

Mengacu pada peraturan daerah No.2 Tahun 2015 yangmana peraturan ini mulai efektif pertanggal 1 Juni 2015 tentang Tarif Pajak Progresif bahwa nama atau alamat yang sama akan dikenakan pajak progresif juga. 

Jadi jika kita tidak ingin dihitung dan terkena pajak progresif ketika melakukan pembelian motor lagi, kita harus melakukan langkah-langkah pembekuan kepemilikan motor yang kita jual tersebut. Hal ini penting enggak penting, namun menurut hemat saya, alangkah lebih baiknya jika kita melaporkan ke ‘samsat’ setempat mengenai motor yang telah di jual tersebut, agar kita tidak terkena pajak progresif ketika membeli motor kembali. 

Berikut adalah dokumen yang harus kita siapkan ketika akan melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual:
~Form blokir (bermaterai Rp. 6000). Bisa kita dapatkan di samsat setempat.
~Foto copy KTP/SIM.
~Foto copy Kartu Keluarga.
~Data kendaraan yang sudah di jual (copy STNK).
~Dan salinan pajak.

Demikian info melaporkan kendaraan yang sudah dijual semoga bermanfaat untuk anda semua, semoga dengan melakukan langkah tersebut kita bisa terbebas dari beban pajak progresif ketika membeli motor kembali. Sedikit bocoran dari saya mengenai perhitungan biaya pajak progresif adalah sebagai berikut :

Kepemilikan Motor
Biaya
Kepemilikan motor kedua
2,5%
Kepemilikan motor ketiga
3%
Kepemilikan motor keempat
3,5%